Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kelangkaan Liquefied Petrolium Gas (LPG) ukuran 3 Kg serta tingginya harga membuat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin keluarkan surat imbauan larangan Aparat Sipil Negara (ASN) menggunakannya.
Khususnya untuk ASN di Banjarmasin, surat imbauan dengan nomor 500/040/Ekosida tentang larangan ASN menghunakan LPG 3 Kg langsung ditanda gangani Plh Walikota Banjarmasin, H Mukhyar, Rabu (24/02).
Menurutnya, hal ini Mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI No 26 tahun 2008 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, maka dari itu Pemko Banjarmasin keluarkan surat imbauan kepada ASN agar tak menggunakan LPG 3 kg (melon).
Dijelaskannya, menurut peraturan tersehut yang tertuang pada BAB IV pasla 20 ayat 2 bahwa pengguna LPG tertentu (LPG 3 bersubsidi) adalah konsumen rumah tangga yang berpenghasilan rendah dan usaha mikro.
“Untuk itu, dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin untuk tak menggunakan LPG 3 Kg karena ASN tak termasuk sebagai pengguna berdasarkan peraturan kementerian tersebut,” jelasnya.
Kenaikan serta kelangkaan LPG 3 Kg di Banjarmasin sejauh ini dikarenakan stok tak mencukupi atau habis karena banyaknya pembeli.
Bahkan kenaikan harga gas melon di pasaran bisa mencapai angka Rp60 ribu lebih, yang membuat masyarakat sempat teriak hingga mengadu ke DPRD.
Hal ini jelas meresahkan masyarakat yang saat ini dinilai dihimpit kesulitan paska bencana banjir serta pandemi Covid-19 yang masih berjalan.
Untuk itu, ia mengimbau kepada semua ASN agar lebih bijak dengan tak membeli atau menggunakan LPG 3 Kg, karena peruntukannya masyarakat kurang mampu.
Penulis : Ahmad Yani




















