Pemkab Tala Batasi Waktu Operasional Pusat Perbelanjaan dan Rumah Makan

Wartaniaga.com, Pelaihari – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) membatasi jam operasional rumah makan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21:00 wita saja.

Kebijakan ini seiring dengan diberlakukannya Pemberlakulan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kabupaten ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut (Sekda) Dahnial Kifli saat meninjau Posko (PPKM) Kelurahan Pelaihari, mengatakan pembatasan jam itu demi mengurangi penyebaran covid-19 di wilayahnya.

Peninjauan ini juga menindaklanjuti Intruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No.188.44/0130/KUM/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan.

Asisten bidang Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut, Bambang Kusudarisman menuturkan saat ini Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mendirikan posko PPKM di daerah zona kuning, di antaranya Desa Bati-bati, Desa Panyipatan, Desa Banua Tengah, Desa Bukit Mulia, Desa Tambak Sarinah, Desa Tambang Ulang, Desa Jorong, Desa Sungai Jelai, Desa Tirta Jaya dan Kelurahan Pelaihari.

Posko tersebut nantinya akan melakukan pemantauan dan penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 beserta jam operasional fasilitas umum yang telah ditetapkan.

Pengunjung rumah makan dibatasi hanya 50 persen, jam operasional pun dibatasi hanya sampai jam 21:00, termasuk pusat perbelanjaan.

“Untuk sementara Posko PPKM berbasis Mikro di targetkan akan menyentuh 44 titik Desa di Kabupaten Tanah Laut ” jelas Bambang, Selasa (16/2).

 

Reporter  : Tony Widodo

Editor : Ahmad Yani

Pos terkait