Di lain kesempatan, Tuhalus selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Balangan menyampaikan, jalan kabupaten tidak mampu menanggung beban bertonase besar, jadi jalan tersebut akan ditutup.
“Saat ini jalan itu akan kita tutup dan dialihkan ke jalan provinsi kemudian ke jalan nasional, sehingga tidak melewati jalan kabupaten lagi,” ucapnya
Tuhalus juga menambahkan, bahwa ada 6 titik kerusakan jalan akibat tidak mampu menahan beban yang selama ini dilalui oleh angkutan bermuatan besar akan diperbaiki menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melalui dana pemeliharaan.
“Sumber dana perbaikan APBD, melalui dana pemeliharaan,” pungkasnya.
Adapun untuk skema pengalihan arus jalan tersebut, berupa Jika angkutan bertonase melebihi kapasitas yang sudah ditetapkan, yaitu maksimal 5 ton mengarah ke Tabalong, maka akan diarahkan mengambil simpang kanan dari perempatan Masjid Raya Al Akbar kemudian di perempatan Gunung Pandau di arahkan berbelok kiri mengarah ke kota Paringin dan masuk jalan nasional.
Sedangkan jika angkutan yang hendak mengarah ke Banjarmasin, maka akan diarahkan memasuki kota Paringin setelah itu berbelok kekiri masuk Paringin Timur yang kemudian akan mengarah ke Gunung Pandau setelah itu diarahkan berbelok kanan lalu kemudian akan tembus ke perempatan Masjid Raya Al Akbar.
Selain itu, di sosial Media Polres Balangan juga dihimbau bagi sopir yang membawa beban bertonase besar, untuk melewati jalan alternatif lain.
Reporter : Siti Nur Jannah
Editor : Nirma Hafizah



















