Pemkab HSU Berlakukan PPKM Jilid II

Forkopimda HSU

Wartaniaga.com, Amuntai –  Menindak lanjuti pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) selama 14 hari yang dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat jilid II.

Dandim 1001/Amuntai, Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi menjelaskan pelaksanaan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jilid II tersebut dilaksanakan selama 14 hari diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara sesuai instruksi Pemerintah.

“Kegiatan Protokol Kesehatan tersebut dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ucapnya.

Selain memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4M) juga diadakan pembagian masker gratis.

“Kami Kodim 1001/Amuntai selalu berkordinasi dan bersama-sama dengan Polres HSU, Satpol PP Kabupaten HSU, Pemda Kabupaten HSU serta instansi terkait lainnya,” bebernya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten HSU, Dandim 1001/Amuntai,  Kapolres Kabupaten HSU, Forkopimda, Anggota Kodim 1001/Amuntai, Anggota Polres HSU, Satpol PP HSU dan Anggota Dishub Hulu Sungai Utara.

 

Reporter: Darma Setiawan

Editor: Aditya

Pos terkait