- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Kemudian, calon penerima BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat-syarat :
- Nomor Induk Kependudukan
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon.
Pendaftaran dibuka hingga 25 November 2020 untuk tiga juta pemilik usaha.
Editor : Nirma Hafizah
Sumber : depkop.go.id



















