UMKM, Ingin Dapat Bantuan Online Rp 2,4 Juta, Baca Ini !

Wartaniaga.com, Banjarmasin-Pelaku usaha UMKM  masih  berkesempatan mendapatkan  bantuan dalam bentuk hibah sebesar Rp 2,4 juta secara online. Mengutip laman resmi depkop.go.id, pemerintah kembali membuka Bantuan Presiden (Banpres) tahap II agar para pelaku usaha ini mampu bertahan di tengah pandemi covid-19.

Namun demikian,  tidak semua pedagang kecil  bisa mendapat bantuan tersebut. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi  untuk mendapat bantuan, yakni:

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika sudah memenuhi syarat daftar UMKM online, selanjutnya UMKM tersebut harus mendapatkan usulan dari :

Pos terkait