Breaking News

Awas, Suap Menyuap Mengintai Penyelenggara Negara, Asn dan Peserta Pilkada 2020

Wartaniaga.com, Jakarta – Tahapan Pilkada Serentak 2020 akan memasuki tahapan berikutnya yaitu kampanye yang cukup panjang, yaitu dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari.

Jauh sebelum sampai kepada tahapan ini, KPK telah mengamati sekaligus memberikan ‘warning’ dalam bentuk sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta Partai Politik, agar tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam pesta demokrasi rakyat didaerah pada tahun ini.

Perbuatan korupsi dengan bentuk dan jenisnya tidak kurang 7 bentuk dan 30 jenis tindak pidana korupsi, adalah kaidah-kaidah yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta Pemilu.

Salah satu kaidah tersebut kata Ketua KPK RI, adalah suap menyuap yang sering kali terjadi dimana penyelenggara Pemilu atau PNS (ASN) dipusat maupun daerah, sangat rentan di suap oleh peserta Pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye.

Perkara korupsi berupa suap menyuap atau pemberi hadiah atau penerima hadiah untuk menggerakkan agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban atau jabatan termasuk perbuatan korupsi dan melanggar undang-undang tindak pidana Korupsi.

Dan sayangnya, tindak pidana korupsi berupa suap menyuap sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada.

Dari data empiris menunjukan bahwasanya tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap dimana salah satu jenis kejahatan kemanusiaan (korupsi) tersebut, sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada.

Satu hal yang pasti, pemberi suap dan penerima sama sama melakukan korupsi.

“Berdasarkan data tahun 2018 sewaktu saya bertugas sebagai deputi penindakan KPK, sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap,” kata Ketua KPK RI, Firli Baduri.

Kami mengingatkan jikalau hal itu terjadi, maka KPK akan menjerat mereka baik penerima maupun pemberi suap dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 250 Juta.

IMG_20230527_085440
Bapenda Kalsel Terus Lakukan Inovasi Tingkatkan PAD Sektor PKB dan BBNKB
Wartaniaga.com, Jakarta– Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dr Hendriawan...
Read More
IMG-20230526-WA0004
Sespim Lemdiklat Polri Diingatkan untuk Menjadi Pemimpin yang Berintegritas dan Kreatif
Wartaniaga.com, Bandung-Sebanyak 249 Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimen) mengikuti...
Read More
IMG_20230526_133958
Perdalam Bidang Kehumasan dan Media, Sekretariat DPRD Kalsel Boyong Wartawan Pressroom ke DPR RI
Wartaniaga.com, Jakarta – Meningkatkan kinerja dalam bidang kehumasan dan media, Sekretariat DPRD Provinsi...
Read More