Anisah mengatakan, beberapa daerah juga mengalami masalah terbatasnya anggaran sehingga honor yang diberikan kepada PLKB di bawah standar upah minimum kabupaten.
Di sisi lain, pemerintah daerah terkendala menambah tenaga PLKB karena terbentur peraturan pelarangan mengangkat tenaga honorer sejak 2018.
“Semoga hasil pertemuan audiensi hari ini memberi angin segar bagi PLKB seluruh Indonesia, apalagi audiensi ini turut dihadiri pejabat dari Kementerian keuangan, Kemendagri dan Kemen PAN dan RB,”harap Anisah.
Dirinya juga mengungkapkan kendala yang dihadapi oleh Kabupaten HSU dengan jumlah desa 214 dan 5 kelurahan hanya memiliki tenaga PLKB sebanyak 30 orang.
“Idealnya satu penyuluh KB membina atau mewilayahi dua desa, tapi di Kabupaten HSU satu penyuluh KB sampai membina enam desa,” tuturnya.
Namun ia bersyukur, sebelum peraturan larangan mengangkat tenaga honorer, Pemkab HSU melalui DPPKB melakukan seleksi dan rekrutmen sebanyak 40 PLKB yang sangat berperan membantu tenaga penyuluh yang ada.
Acara ini juga dihadiri Bupati HSU, H Abdul Wahid HK didampingi Ketua Ikatan Penyuluh KB HSU Sugiannor, Sekretaris DPPKB HSU, Aidillah dan Kabid Advokasi dan penerangan DPPKB HSU, Rijzali.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Nirma Hafizah




















