Sehubungan dengan itu pula, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tala, Gentri, yang turut menghadiri rakor tersebut mengaku selama ini pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti terkait perizinan pelabuhan dan terminal khusus (TERSUS) atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) apakah perizinannya masih hidup atau sudah berakhir. Hal itu dikarenakan dari Kementerian Perhubungan tidak memberi tembusan kepada pemerintah daerah sehingga pihaknya merasa kesulitan untuk mengetahui status perizinan suatu pelabuhan.
Ia menyebutkan, KPK meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Dan nantinya apabila izin suatu pelabuhan telah mati dan diketahui oleh pemerintah daerah maka pemerintah daerah bisa berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Tak hanya Kepala Dinas Perhubungan Tala, turut mendampingi dalam acara itu Kepala Bappeda Tala Andreas Evoni, Inspektur Tala Sutrisno dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Tala Surya Arifani.
Penulis : Tony Widodo



















