Pemprov DKI Minta 13 BUMD Pangkas dan Tunda THR

Wartaniaga.Com,Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar 13 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) beserta anak perusahaannya untuk menghapus, memangkas, atau menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) jajaran direksi hingga karyawan.

Imbauan itu tercantum dalam surat Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin. Dalam surat, Syafruddin menyebut imbauan itu dikarenakan penyebaran wabah virus corona yang berdampak secara sosial, ekonomi, dan keuangan.

“Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan diimbau untuk tidak diberikan, dipotong, atau ditunda pembayaran THR tahun 2020,” bunyi surat imbauan tersebut.

Dalam surat yang sama, Syafruddin juga mendorong agar perusahaan mengalokasikan biaya yang diperuntukkan THR untuk kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan virus corona.

Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta Riyadi membenarkan isi surat tersebut. Di sisi lain, Riyadi menyatakan bahwa kebijakan pemangkasan THR di BUMD diserahkan kepada jajaran direksi.

Direksi, kata dia, secara teknis dapat memilih karyawan mana yang perlu dipotong atau ditunda THR-nya, dan mana yang tidak.

“Direksi bisa mengukur lah karyawan yang punya jabatan, golongan tinggi, ya mungkin boleh. Tapi golongannya rendah. Itu nanti direksi masing-masing yang menentukan,” ujarnya.

Pos terkait

banner 468x60