Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Mulai 1 Juli 2020

Wartaniaga.Com,Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi nyaris 2 kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.

Pada pasal 34 ayat 1 poin disebutkan iuran peserta mandiri di ruang perawatan kelas III, yaitu untuk 2020 sebesar Rp 25.500 per orang per bulan. Lalu, pada pasal 34 ayat 1 poin b disebutkan iuran untuk 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp 35.000.

Itu berarti, iuran peserta mandiri kelas III naik 37,25%. Lebih lanjut, pasal 34 ayat 2 menyebutkan iuran peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yaitu sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

Kemudian, pasal 34 ayat 3 menyebutkan iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Kemudian, pada pasal 34 ayat 6 disebutkan ketentuan mengenai besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Itu berarti, iuran peserta mandiri kelas II mengalami kenaikan 96,07% dari Rp 51.0000 menjadi Rp 100.000 dan peserta mandiri kelas I naik 87,5% dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.

Pos terkait

banner 468x60