“Tidak ada terminologi zona merah,” kata Yuri melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/4).
Namun, menurut Yogi, pemerintah sejatinya telah mengatur kajian epidemiologi dalam Peraturan Menteri Kesehatan bagi wilayah yang ingin menerapkan PSBB. Beleid itu mestinya dapat pula menjadi pedoman dalam menetapkan suatu daerah sebagai zona merah.
“Pemerintah dalam strategi kebijakannya itu sudah benar, tapi implementasinya kadang yang berbeda. Ini diperburuk dengan koordinasi pusat dengan daerah yang sering tidak padu,” katanya
Selain itu koordinasi data yang dikantongi pemerintah pusat dan daerah juga kerap kali berbeda. Hal ini yang semakin menyulitkan pemerintah dalam mengukur keberhasilan kebijakan yang dijalankan
Padahal jika dibandingkan negara lain, Yogi menilai berbagai kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia sudah tepat. “Menurut saya enggak ada negara lain yang kebijakannya seperti Indonesia. Italia, AS, bahkan lebih buruk, baru belakangan ini saja ada beberapa kebijakan pencegahan. Tapi memang kita lemah implementasinya,” ucap Yogi.
Sementara terkait gugus tugas, Yogi mengakui bahwa gugus tugas minim peran dalam membuat kebijakan karena hanya bertanggung jawab untuk menjalankan. Apalagi gugus tugas merupakan organisasi ad hoc yang sewaktu-waktu dapat dibubarkan jika penanganan covid-19 telah selesai.
“Isinya orang-orang pejabat yang bukan teknis sehingga banyak kebijakan yang masih umum. Dia tidak membuat kebijakan tapi menjalankan saja jadi ya keberadaannya memang sering dianggap tidak efektif,” ujarnya.
Reporter : Mamay
Editor : Riki
Foto : Juni Kriswanto



















