Selain monitoring dan evaluasi terkait Covid-19, kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi terkait penggunaan dana desa dan teknis pelaksanaannya guna memberikan kontribusi dalam proses penanggulangan virus tersebut yang teknisnya dipaparkan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut Mina Ayu Roswida.
Dalam paparannya Ayu menjelaskan penggunaan dana desa untuk kondisi darurat saat ini menurutnya boleh dilaksanakan sesuai edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) nomor 8 tahun 2020 tentang Refokusing dana desa, namun ia menegaskan agar dalam pelaksanaannya harus benar-benar digunakan dengan sebaik-baiknya dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Ini adalah kondisi darurat, tidak memungkinkan untuk kita menerapkan pola birokrasi dengan sistem dikeadaan normal, melalui pos dana tidak terduga APBDes dikondisi saat ini boleh digunakan selama dapat dipertanggung jawabkan,” tutur Ayu
Ayu juga mengimbau agar para kepala desa tidak perlu takut untuk menggunakan dana desa demi keselamatan bersama
Beberapa kebutuhan penanggulangan virus tersebut diketahui harganya sudah jauh diatas harga normal, namun para kepala desa tidak perlu takut untuk membeli kebutuhan tersebut dengan harga wajar saat ini, Silakan belanja sesuai keperluan selama digunakan untuk penanggulangan virus corona karena menyelamatkan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” ujar Ayu.
Penulis : Tony Widodo




















