Wartaniaga.Com,Jakarta- Pada tahun 2018 UMKM berkontribusi 57,24% dari total PDB Nasional, sebagian besar berskala mikro. Secara umum, UMKM dapat berkontribusi dalam PDB sebesar Rp476,76 triliun per bulan. UMKM pun banyak menyerap tenaga kerja yang mencapai 116 juta orang.
Begitu besar peran UMKM pada negara maka sudah sepatutnya mereka diberikan penanganan secara khusus. Penangananan dampak ekonomi terhadap UMKM bisa meredam gejolak sosial yang bisa timbul dari dampak Covid-19 terhadap perekonomian masyarakat.
Berdasarkan data dari Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) dampak Covid-19 hampir dirasakan oleh seluruh UMKM. UMKM ini merasakan penjualan mereka menurun bahkan ada yang tidak dapat penjualan sama sekali. Selain penjualan yang menurun UMKM juga dihadapkan dengan masalah-masalah seperti keterbatasan bahan baku, kesulitan membayarkan cicilan, pinjaman, dan kredit.
Dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo kali ini membahas soal Lanjutan Program Mitigasi Dampak Covid 19 terhadap UMKM. Salah satu skema stimulus yang dijalankan pemerintah ialah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM. Skema ini meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), UMi (Kredit Ultramikro), PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani Membina Keluarga Sejahtera), LPDB (lembaga pengelola dana bergulir), hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.



















