Kepala Bappenas Mengusulkan Program Stimulus Untuk Dua Tahapan

“Saya juga minta agar program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari pemerintah daerah,” kata Presiden saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 29 April 2020.

Pemerintah juga akan memberlakukan perluasan pembiayaan untuk UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Dalam program ini pemerintah menyiapkan bantuan modal kerja darurat yang disusun untuk pelaku UMKM yang penghasilannya menurun selama pandemi.

Sejalan dengan usulan Presiden, Menteri Perencanaan Pembangunan (PPN)/Bappenas menyatakan bahwa program stimulus nantinya bisa digunakan untuk membenahi kembali sektor UMKM yang sempat menurun di tengah wabah Covid-19.

“Stimulus bukan bertujuan untuk mengembalikan bisnis UMKM ke keadaan normal, melainkan menjembatani proses adaptasi UMKM untuk bertransformasi pada keadaan yang baru,” ujar Menteri Suharso saat mengikuti ratas di kediamannya di Jakarta.

Bappenas menyampaikan bahwa kebijakan program stimulus nantinya dilakukan bertahap yakni pada masa pandemi (survival) dan setelah pandemi (recovery). Pada masa pandemi UMKM akan diberikan stimulus berupa restrukturisasi pinjaman, subsidi bunga dan pokok pinjaman, serta bantuan sosial bagi usaha mikro yang tidak dapat menjalankan usahanya. Setelah pandemi berakhir atau masa recovery para UMKM dapat diberikan stimulus berupa pinjaman modal kerja baru. Mereka harus diberi pendampingan recovery usaha dan pelatihan manajemen usaha serta pembuatan Business Continuity Plan (BCP).

Pos terkait