Dampak Corona, 3.611 Pekerja di DKI Jakarta Kena PHK

Wartaniaga.Com,Jakarta- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi (Disnakertrans) DKI Jakarta mencatat ada 3.611 pekerja atau buruh di Ibukota yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat virus corona hingga Jumat (3/4) pagi. Selain itu, ada sekitar 21.797 pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).

Kepala Disnakertrans Andri Yansyah mengatakan data itu berasal dari para pekerja atau buruh yang mendata diri secara mandiri melalui utas ini atau yang mengirim e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id.

Pendataan dibuka hingga Sabtu, 4 April 2020. Nantinya, data tersebut akan diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Agar para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan tersebut mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja

“Untuk mekanisme pencairan bantuan dan nominal, mungkin pemerintah pusat yang bisa menjelaskan,” kata Andri, Jumat (3/4)

Ia menyebut selain mendapatkan insentif melalui pemerintah pusat para pekerja yang didata tersebut nantinya juga akan mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

Pos terkait

banner 468x60