Wartaniaga.Com,Jakarta- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diingatkan supaya tidak merealokasikan anggaran yang menyentuh langsung kegiatan pendidikan. Sebagaimana diberitakan, Kemendikbud sebelumnya merealokasikan anggaran sebesar Rp 405 miliar untuk penanggulangan dampak pandemi wabah covid-19.
Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, pada dasarnya mengapresiasi realokasi anggaran yang dilakukan Mendikbud. Namun dalam realokasi anggaran, seperti dana penguatan kapasitas rumah sakit pendidikan dan fakultas-fakultas kedokteran untuk menjadi sub-center Covid-19, ia melihat masih ada anggaran yang berkaitan dengan kesejahteraan guru direalokasi. Menurutnya, perlu ada penyisiran ulang untuk realokasi anggaran tersebut.
“Ini masih menyertakan anggaran pendidikan, yang mana di dalamnya termasuk anggaran berkaitan dengan kesejahteraan guru,” kata dia dalam siaran pers, Selasa, 31 Maret 2020.
Ia juga menyoroti realokasi anggaran Ditjen Paud dan Disdakmen yang mencapai Rp 160 miliar serta Ditjen Guru dan Tenaga kependidikan sebesar Rp 55 miliar. Menurutnya, perlu dipikirkan kembali pembahasan ulang terkait ketepatan sasaran atas pergeseran anggaran tersebut.
“Karena hal ini terkait permasalahan sarana dan pra sarana siswa serta kesejahteraan guru yang tetap harus menjadi prioritas dalam pencapaian kesuksesan pendidikan,” katanya.
Menurut Iliza, masih banyak anggaran yang bisa direalokasi seperti anggaran perhelatan nasional. Anggaran itu dinilainya bisa digunakan karena sudah tidak menjadi prioritas di tengah kondisi saat ini.
“Artinya, apabila pergeseran alokasi anggaran tersebut masih bisa dilakukan, dapat dimungkinkan untuk memperkecil pergeseran yang terjadi agar Ditjen Paud, Disdakmen, serta Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan yang menjadi ujung tombak dari tercapainya tujuan pendidikan,” ucapnya.