Cegah PHK, Pemerintah Bakal Rilis Surat Utang Buat Pengusaha

Namun, ia menekankan kredit khusus ini akan bisa diakses oleh berbagai perusahaan. Syaratnya, perusahaan tidak boleh melakukan PHK karyawan di tengah pandemi corona.

“Atau kalau PHK harus mempertahankan 95 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya,” jelasnya.

Bersamaan dengan rencana penerbitan surat utang sebagai sumber dana pemberian kredit khusus kepada perusahaan, pemerintah akan mengeluarkan aturan hukum berbentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Saat ini, rancangan perppu tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

“Ini ada perubahan aturan karena saat ini ada keterbatasan BI yang hanya boleh membeli surat utang dari secondary market, maka pemerintah perlu membuat perppu untuk penerbitan recovery bond ini. Target hari Jumat ini, Kemenkeu sudah menyelesaikan draf perppu,” terangnya.

Penyebaran pandemi corona di Indonesia telah menekan sektor kesehatan dan ekonomi. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per Kamis (26/3) pukul 10.30 WIB, jumlah kasus positif virus corona di Indonesia sudah mencapai 790 kasus, di mana 58 orang meninggal dunia dan 31 orang sembuh.

Reporter : Mamay

Editor : Riky

Foto: Istimewa

Pos terkait