BPOM HSU Razia Kosmetik Ilegal

BPOM HSU Razia Kosmetik Ilegal

Dijelaskannya, kosmetik yang tidak memiliki izin edar melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar. Terhadap para pedagang atau pengusaha yang melakukan produksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dimohon kami himbau untuk mengganti produknya dengan yang memiliki izin edar lanjutnya.

“Untuk proses izin edar kami dari BPOM melakukan percepatan terhadap izin edar kosmetik, sebagai badan kami siap membantu terhadap usaha yang memproduksi kosmetik untuk mempercepat proses pembuatan izin edar”

Selain BPOM, razia ini juga diikuti Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan beserta Dinas Komunikasi dan Informasi.

Reporter : Darma Setiawan
Editor : Hamdani

Pos terkait