Wartaniaga.com,Kotabaru – Pelabuhan Pelelangan Ikan ( PPI) yang selama ini digunakan PT Smart Tbk untuk menaik turunkan karyawan untuk sementara waktu tidak bisa digunakan lagi. Pasalnya, dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Kotabaru, para nelayan keberataan dengan aktivitas itu.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H.Mukhni AF pelabuhan milik Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru yang digunakan untuk tambat nelayan. Jadi untuk sementara waktu tidak bisa digunakan sebelum ada koordinasi dengan Dinas Perikanan.
“ Koordinasi dulu dengan Dinas Perikanan dan Dinas Pengelolaan pajak dan Retribusi Daerah, karena mereka yang mengelola PPI itu,” terangnya di gedung DPRD Kotabaru, Senin (17/2).
PT Smart Dilarang Menambat
Dikatakannya, pelabuhan itu sudah digunakan PT Smart selama 5 tahun tetapi tanpa memberi kontribusi kepada daerah.
“ PPI ini digunakan sudah 5 tahun untuk kurang lebih 120 orang karyawan PT Smart setiap harinya,”terang Mukhni.
Meski demikian, ia memaparkan penghentian ini hanya bersifat sementara menunggu koordinasi dengan dinas terkait. “ Kita juga nantinya akan berkoordinasi dengan Pemkab kotabaru dalam hal ini dinas terkait,” janjinya seraya menambahkan karena mereka juga masyarakat Kotabaru.
Sementara HRGA Dept Head PT SMART Anang Yusanto berharap dapat kembali menggunakan pelabuhan PPI tersebut untuk antar jemput karyawan khususnya karyawan yang tinggal di kotabaru.
“ Kami menginginkan tetap bisa menggunakan pelabuhan ini. Semoga DPRD dapat menjembatani persoalan ini sehingga cepat selesai” katanya.
Rapat Dengan Pendapat bersama komisi II DPDR Kotabaru ini diikuti PT. Smart Tbk Tarjun, Dinas Perikanan dan Dinas Pengelolaan Pajak Retrebusi Daerah Kabupaten Kotabaru. Dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H.Mukhni AF.
Reporter/ Foto : Zainuddin
Editor : Didin Ariyadi