Wartaniaga.com, Banjarmasin – Penutupan permanen belokan (U Turn) di depan Gerbang II Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan kantor Samsat Banjarmasin 2, Jalan Brigjen Hasan Basri Kayutangi menimbulkan protes sebagian masyarakat Banjarmasin, termasuk civitas akademika ULM.
Bahkan baru-baru ini muncul petisi online change.org, dari masyarakat yang menilai penutupan u-turn tersebut tidak efektif dan menambah kemacetan lalu lintas.
Pihak ULM sendiri telah mengirimkan surat permohonan penyesuaian median jalan di depan gerbang ULM II kepada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin. Pengiriman surat permohonan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi antara stakeholder yang melibatkan pihak Kepolisian, Dishub Pemprov Kalsel, dan ULM pada 26 November lalu di lounge Duta TV.
Dilansir dari duta tv.com, pada rapat koordinasi tersebut penutupan permanen U Turn didepan gerbang II ULM akan ditunda atau disisakan sebagaian untuk mensimetriskan dengan gerbang II ULM. Nantinya juga akan diberlakukan buka tutup pada jam tertentu sambil menunggu penganggaran pembuatan traffic light dikawasan itu.
Forum LLAJ Tidak Bisa Memenuhi Permintaan ULM
Atas kesepakatan rapat koordinasi itulah kemudian pihak ULM kemudian mengirimkan surat kepada Dishub Kota Banjarmasin. “Kami atas nama ULM mengirimkan surat tersebut menindaklajuti rapat koordinasi itu” jelas Syamsu Hidayat selaku Wakil Rektor II ULM Bidang Umum dan Keuangan kepada wartaniaga.com
Namun Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menyatakan bahwa Dishub tidak bisa memutuskan untuk membuka belokan tersebut, karena yang dapat memutuskan adalah hasil kesepakatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Kami telah menyampaian penjelasan bahwa manajemen rekayasa lalu lintas itu bukan di lakukan oleh pemerintah daerah, tapi oleh Forum LLAJ, berdasarkan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan”
Selain itu bersadarkan peraturan Mentri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2005 untuk melakukan melakukan perubahan dalam manajemen lalu lintas perlu dilengkapi dengan dokuman Analisa Dampak Lalu LIntas (Amdal Lalin). “Permintaan ULM itu harusnya dilengkapi dengan Dokumen Amdal Lalin, karena wajib ada dokumen itu” tambah Ichwan.
Forum LLAJ merupakan badan adhoc yang berfungsi sebagai wahana untuk menyinergikan tugas pokok setiap instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka menganalisis dan menemukan solusi peningkatan kualitas. Forum LLAJ diikuti dari banyak stakeholder, seperti Kepolisian, Dishub, MUI, jasa raharja, dan instansi terkait.
“Jadi yang berwenang adalah forum ya, bukan walikota” ujar Ichwan.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Banjarmasin pun pada hari ini, 2 Desember telah mengeluarkan surat balasan terhadap surat permohonan yang dikirim ULM sebelumnya. Pada poin terakhir surat tersebut, Forum LLAJ Kota Banjarmasin tidak bisa memenuhi permintaan ULM katena tidak didukung dengan dokumen Andal Lalin.
Saat ditanyakan mengenai surat balasan dari Forum LLAJ, Syamsu Hidayat masih belum bisa memberikan tanggapan. “Kami belum menerima suratnya ya, jadi belum bisa menanggapi”.
Reporter : Muhammad Akbar
Editor : Erwand
Foto : M. Akbar



















