Wartaniaga.com, Jakarta – Dampak rencana kenaikan cukai rokok awal tahun depan mulai terasa pada November 2019. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat para pedagang mulai menaikkan harga rokok secara perlahan.
Realitanya, kenaikan harga rokok telah terjadi di 50 kota. Kenaikan harga rokok tertinggi terjadi di Sibolga, Sumatra Utara. Lalu disusul oleh Tegal, Madiun, dan Pontianak.
Hal ini ditanggapi oleh Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Trisakti Jakarta, Prof Trubus Rahardiansyah berkata kenaikan itu pun turut menyumbang inflasi bulan lalu. mengutip data BPS, dijelaskannya sepanjang November kenaikan inflasi sebesar 0,14 persen, lebih tinggi dibandingkan inflasi Oktober 2019 sebesar 0,02 persen.
“Berdasarkan catatan BPS, bulan September hingga November 2019, rokok kretek dan rokok kretek filter selalu menyumbang angka inflasi. Masing-masing memberikan andil sekitar 0,20 persen,” katanya.
Ia berasumsi, kenaikan tersebut mengindikasikan pedagang telah mulai menaikkan harga. Sementara dari kelompok bahan makanan, tercatat inflasi sebesar 0,37 persen dan andil 0,07 persen, didorong oleh kenaikan harga bawang merah.
“Untuk tahun depan, kenaikan harga rokok terhadap inflasi tidak akan langsung besar. Sebab, sudah diantisipasi pedagang pada tahun ini,” ujarnya.
Cukai Rokok 2020 Naik
Disisi lain, menurutnya Peraturan Menteri Keuangan No.152/ PMK.04/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau atau CHT. Peraturan tersebut mengatur adanya kenaikan produk hasil tembakau seperti rokok lewat cukai. Berdasarkan beleid itu, tarif rata-rata 23 persen dan harga jual eceran 35 persen.
Diterangkannya, Pemerintahan Presiden Joko Widodo tercatat telah empat kali menaikkan tarif cukai rokok dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Pada 2015, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 8,72 persen. Kemudian di 2016, 2017, dan 2018 masing-masing sebesar 11,19 persen, 10,54 persen dan 10,04 persen.
“Tahun ini pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok. Tahun depan, pemerintah akan menaikkan lagi cukai rokok 23 persen. Angka itu menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir,” bebernya.
“Dengan demikian besaran cukai rokok yang mengalami kenaikan drastis memang akan berdampak terhadap kemiskinan,” tambah Prof Trubus.
Lanjutnya, Apalagi berdasarkan data BPS, rokok kretek-filter menjadi kontributor terbesar kedua setelah beras, terhadap garis kemiskinan. Di perkotaan, andil rokok dalam menyebabkan kemiskinan lebih tinggi jika dibandingkan dengan perdesaan, yakni sebesar 10,39 persen.
Ia menambahkan, rokok juga menjadi salah satu kelompok pengeluaran masyarakat miskin yang besar. “Oleh karena itu, kenaikan cukai yang akhirnya dibebankan kepada konsumen dengan menaikkan harga rokok ini turut memberikan pengaruh terhadap daya beli,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Zahidi
Foto : Ist



















