Gelar Penyuluhan, Ciptakan Sadar Hukum Pada Anak

Penyuluhan

Wartaniaga.com, Batulicin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu melalui Bagian Hukum Sekdakab menggelar penyuluhan hukum dan perlindungan terhadap anak di SMK Al, Hidayah Kecamatan Batulicin Selasa (19/11/19).

Kegiatan tersebut turut menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Batulicin, Eryusman. SH.MH yang bertindak sebagai narasumner, dan narasumber kedua dari kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah bumbu,

Kasubag hukum hak asasi Manusia dan bagian Hukum Sekdakab Tanbu, Erly Susanti,SH.MH. selaku ketua Pelaksana, kegiatan ini turut dimeriahkan oleh puluhan Siswa SMK Al, Hidayah beserta dewan guru pengajar setempat.

Penyuluhan Hukum dan Tindak Pidana Hukum Anak

Erly Susanti,SH.MH mengungkapkan kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kriminalisasi di usia anak, baik sebahai pelaku maupun korban, penyuluhan hukum dan tindak pidana hukum terhadap anak.

Penyuluhan

“Kebetulan ini adalah kegiatan yang kesepuluh kali di tahun Anggaran 2019 dan yang terakhir nantinya kami akan menyambung di tahun anggaran 2020 mendatang.

Lanjutnya, tujuan kegiatan penyuluhan hukum tersebut, tidak hanya untuk memberikan kesadaran hukum kepada anak anak, namun juga khususnya kepada masyarakat, danTanah bumbu pada umum nya, kami menginginkan generasi muda pada saat ini sadar hukum,

sehingga mereka terbebas dari hal-hal yang bersentuhan dengan hukum. ”jangan sampai mereka mendapatkan hukuman akibat perbuatan yang dilakukannya, karena tidak tau bahwa perbuatan tersebut perbuatan melanggar hukum,” ungkapnya,

Penyuluhan  Hukum dan Perlindungan Terhadap Anak di SMK Al-Hidayah Kecamatan Batulicin

Ketua Pengadilan Kelas II Batulicin Eryusman, SH.MH. selaku Narasumber menjelaskan, “Mengapa Anak-anak harus dilindungi dari masalah hukum ? seperti kita ketahui anak-anak adalah aset bangsa dan agama bagi keluarga kita, karena anak-anak tersebut adalah aset, maka anak-anak tersebut harus di jaga dan dilindungi harkat dan martabat, karena harus di lindungi oleh hukum ada suatu peraturan bisa mengayomi dalam setiap langkah,

“Anak. yang di maksud dengan Anak anak yang masih berusia dibawah umur 18 tahun, atau masih di dalam kandungan, anak yang masih dalam kandungan itu sudah punya hak untuk bertindak dalam hukum atau sudah dilindungi hukum,” jelas Eryusman.

Sedangkan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Tanah bumbu Dede Sutisna, SH.MH yang di wakili oleh Jaksa Hanindyo Budidanarto, SH.,MH. menjelaskan kekerasan terhadap anak itu tidak diperbolehkan, dan kemudian apa yang dilakukan kekerasan terhadap anak misal nya pelecehan seksual, terhadap anak. memukul anak sehingga menyebabkan anak tersebut terluka.

“bahkan, melakukan kekerasan anak lewat jaringan, misalnya Whats Aap, facebook dan media sosial lain nya jelas Hanindyo.

Reporter : Bambang
Editor : Muhammad Zahidi
Foto : Bambang

Pos terkait

banner 468x60