Ribuan Buruh Kalsel Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Ribuan Buruh Kalsel Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Ribuan buruh yang terhimpun dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KSBSI ) wilayah Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Provinsi Kalsel untuk melontarkan sejumlah tuntutan dan aspirasi kalangan buruh di Kalsel.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kalimantan Selatan (Korwil K.SBSI KALSEL), Medsi mengungkapkan, pada saat ini buruh sudah mengalami berbagai macam kesusahan dalam melakukan pekerjaan akibat status buruh hanya sebagai pekerja kontrak bukan tetap.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Banyak perusahaan yang menerapkan pekerjaan kontrak,” bebernya saat aksi demo buruh di halaman Kantor DPRD Kalsel, Rabu (16/10/19).

Ia menolak keras adanya revisi undang-undang Ketenagakerjaan yang sangat memberatkan kaum pekerja buruh sebagai salah satu bagian yang ikut andil berkontribusi kepada negara.

Koordinator Lapangan ( Korlap) aksi, Rambo Suparman Ishaka Hasan menyampaikan aksi ini tidak ada keterlibatan atau pengaruh tendensi dari aksi yang dilakukan oleh para buruh yang ada di daerah-daerah lain.

“Ada sekitar 3000 buruh yang terlibat dalam aksi ini, mulai dari buruh tambang hingga tenaga kerja lepas pun ada dalam aksi unjuk rasa ini,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel), H Supian HK, mengapresiasi atas kedatangan buruh yang sudah menyampaikan aspirasi langsung.”Kita akan kordinasi langsung kepada 34 Provinsi untuk menangani permasalahan buruh,” bebernya.

Supian turut menolak atas revisi undang-undang Ketenagakerjaan yang memberatkan pihak kaum pekerja buruh, serta akan langsung memperjuangkan kepentingan buruh. “Kita langsung perjuangan apa yang menjadi keinginan mereka,” katanya.

Adapun pernyataan sikap Gerakan Buruh Kalimantan Selatan terbagi menjadi empat poin penting yang menjadi tuntutan berupa :
1. Menolak revisi UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan versi APINDO
2. Menolak kenaikan iuran BPJS
3. Cabut PP No 78/2015 Tentang Pengupahan
4. Libatkan Buruh di Indonesia dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan

Reporter : Aditya
Editor : Mukta
Photo : Aditya

Pos terkait

banner 468x60