Jelang Akhir Tahun, Tarif Rokok Diperkirakan Naik

Jelang Akhir Tahun, Tarif Rokok Diperkirakan Naik
Prof. Trubus Rahardiansyah bersama Andre Rosiade

Wartaniaga.com, Jakarta – Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen tahun 2020 mendatang turut mengundang komentar dari pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Profesor Trubus Rahardiansyah menyampaikan hal tersebut turut berdampak pada kenaikan harga jual rokok hingga 35 persen dari harga saat ini.

Menurutnya, mulai awal tahun 2020 nanti masyarakat Indonesia bakal dihadapkan dengan kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif dari beberapa komponen termasuk salah satunya kenaikan harga rokok.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami perkirakan produsen rokok akan meningkatkan harga jual rata-rata (average selling price/ASP) jelang akhir tahun ini,” ucapnya kepada wartaniaga.com, Senin (7/10).

Bukan tanpa alasan, Profesor Trubus memperkirakan itu berdasar pada historis dimana produsen rokok akan mengantisipasi kenaikan harga jual signifikan terjadi tahun depan seiring dengan penerapan kenaikan cukai sebesar 23% mulai 1 Januari 2020.

“Secara historis produsen rokok akan melakukan peningkatan harga jual sebelum tarif baru diberlakukan. Hal ini untuk mengantisipasi kemampuan beli bagi perokok dan mempertahankan pangsa pasar,” ujarnya.

Profesor Trubus menyimpulkan dengan demikian secara historis, pemain industri besar tidak meneruskan biaya pajak cukai yang lebih tinggi secara langsung, tetapi sebaliknya melakukannya secara bertahap menjelang akhir kuartal keempat.

“Tentunya hal ini untuk mengurangi dampak keterjangkauan bagi perokok dan mempertahankan pangsa pasar,” jelasnya.

Selain itu, Profesor Trubus menilai kenaikan cukai rokok juga berpengaruh kepada kinerja perusahaan rokok, termasuk emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), “tentu saja ini akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan rokok itu sendiri dan emiten pada BEI,” tutupnya.

Editor : Mukta

Pos terkait

banner 468x60