Wartaniaga.com, Banjarbaru – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru belum bisa mengambil sikap tegas terhadap ASN yang melanggar peraturan terkait kasus narkoba dan menyeret salah satu oknum dilingkungannya beberapa waktu lalu. Pihaknya terlebih dahulu harus melakukan musyawarah dengan instansi pemerintahan lainnya dan atas persetujuan Walikota.
Kepala bidang Perencanaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru, Fathur Rahman, mengatakan kasus yang menimpa ASN dilingkungan pemko ini hanya bisa menunggu kepastian musyawarah dari beberapa instansi termasuk Inspektorat dan Disperkim dalam menyikapinya.
“Kami harus diskusikan dulu bersama Inspektorat dan Disperkim seperti apa kasus sebenarnya terkait oknum ini tidak asal pecat saja” ujarnya kepada Wartaniaga.com, Selasa (8/10).
Ia menambahkan sanksi berat yang akan diterima apabila terbukti benar adanya penangkapan tersebut dengan dilampirkan hasil laporan yang dibuat oleh kepolisian, namun pihaknya dalam hal ini belum menerima laporannya.
“Kami juga punya prosedur, sampai ini belum mendapat laporan dari pihak berwajib kalau memang benar itu ASN dilingkungan kami,maka akan segera ditindak,” tandasnya.
Fathur juga menjelaskan untuk melakukan penegasan kepada oknum tersebut harus melalui diskusi panjang dengan aparatur sipil yang lainnya termasuk Walikota.
Bahkan, sambunya apabila ASN tersebut terbukti sebagai pengguna dan direhabilitasi, sanksi ringan yang diterima hanya penurunan golongan serta penundaan kenaikan gajih dan tidak menutup kemungkinan Ia masih bisa diberikan kesempatan untuk bertugas dilingkup pemerintahan.
“Kalau awalnya golongan tiga A kita turunkan ke tiga D bahkan jangan harap gajih bakal naik, tapi masih untuk masuk bekerja masih wajib lah,” pungkasnya.
Ditambahkanya, ASN yang bermasalah seperti kasus ini harus diserahkan terlebih dahulu kepada tim yang menangani hal ini termasuk prosedur, hingga saat ini BKPP kota hanya pasrah dan menunggu putusan sidang dari kejaksaan dalam memberikan hukuman dan memberhentikan serta tugas dan wewenang ada ditangan mereka.
Ia juga mengungkapkan ASN yang memang terbukti terjerat pasal berlapis dan dipejara lebih dari lima tahun akibat perbuatannya, pihak pemko akan tegas menindak dan memberhentikan secara tidak hormat atas persetujuan persidangan dari putusan kejaksaan dan diperkuat oleh hasil akhir dari kepolisian.
“Apabila cuma sebulan atau lima bulan masih bisa ditoleransi tapi kalau lebih dari lima tahun dia sudah lepas sebagai ASN ” tandasnya
Repoter : Riswan
Editor : Didin Ariyadi
Foto : Riswan