Wartaniaga.com, Banjarmasin – Status tersangka yang disandang oleh Bupati Balangan, H Ansharuddin tidak menjadi hambatan bagi orang nomer satu Kabupaten Balangan untuk maju kembali dalam pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) tahun 2020 mendatang.
Ia mengatakan sesuai dengan undang-undang pilkada, tidak ada larangan bagi terduga maupun tersangka untuk mencalonkan diri maju dalam pemilihan kepala daerah setingkat bupati tersebut.
“Sesuai undang-undang tidak ada larangan untuk mencalonkan diri, Insyaallah kami akan mencalonkan diri,” ucapnya (7/10).
Ansharuddin menyebut sebagai ketua DPD Golkar Balangan yang memiliki 6 kursi DPRD di kabupaten setempat sudah bisa mengusung satu pasangan calon karena syarat untuk bisa mengusung satu calon hanya diharuskan memperoleh 5 kursi.
“Alhamdulillah di Balangan Golkar memiliki 6 kursi artinya sudah bisa mencalonkan diri,” jelasnya.
Meskipun Partai Golkar memiliki kursi yang lebih di DPRD Kabupaten Balangan, Ansharuddin tidak menampik pihaknya akan membuka koalisi lagi dengan partai lainnya untuk lebih menguatkan posisinya.
Reporter : Aditya
Editor : Mukta
Photo : Aditya