Akibat Todongkan Celurit, Hakim Diringkus Polisi

Akibat Todongkan Celurit, Hakim Diringkus Polisi

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Banjarmasin Selatan kembali meringkus seorang lelaki bernama Abdul Hakim (21) warga Jalan Tembus Mantuil karena tertangkap basah membawa senjata tajam (Sajam).

Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya mengatakan awalnya pelaku sempat berusaha kabur, namun upaya tersebut gagal, Hakim berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan berserta barang bukti.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Hakim kami amankan karena kedapatan membawa sajam tanpa surat ijin yang sah dari pihak berwajib sekitar pukul 22.45 wita,” ucapnya kepada wartaniaga.com, Selasa (15/10).

AKP H Idit Aditya menceritakan kejadian itu bermula pada saat pelaku beserta temannya sedang menikmati miras di sekitar Jalan Tembus Mantuil, saat dipergoki oleh petugas, pelaku sedang berdiri dalam keadaan mabuk dan menodongkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan tangan kanan.

“Petugas kami datang dan langsung berteriak “Polisi-Polisi” dan pelaku tetap menodongkan senjata tajam jenis celurit ke arah petugas,” bebernya.

Ia melanjutkan, pada saat bersamaan ketika ditodongkan sajam itu, petugas dari Polsek Banjarmasin Selatan memberikan tembakan peringatan keatas sebanyak 3 (tiga) kali dan pelaku langsung membuang senjata tajam tersebut ke tanah dan pelaku berlari kearah kolong rumah warga.

“Tak berlangsung lama pelaku langsung menyerahkan diri. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa dan diamankan ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

AKP Idit Aditya menyebutkan akibat memiliki senjata tajam yang tidak berizin, pelaku dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Reporter : Zakir
Editor : Mukta
Photo : Zakir

Pos terkait

banner 468x60