Akibat Lupa Matikan Rokok, Ahmad Bakal Dipidana

Akibat Lupa Matikan Rokok, Ahmad Bakal Dipidana

Wartaniaga.com, Banjarbaru – Pelaku pembakar lahan Ahmad Pahwan yang ditahan Polres Banjarbaru Agustus lalu, akhirnya menjalani rekonstruksi dengan sebanyak 19 adegan di lokasi kejadian Jalan Handil Bina Tani, Kelurahan Syamsudin Noor, Banjarbaru, Jumat sore (11/10).

Dari 19 adegan tersebut satu diantaranya pelaku mereka ulang saat ia lupa mematikan putung rokoknya di TKP dan tidak lama itu memicu karhutla.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru, Siti Rohayati, menuturkan, hasil penyelidikan olah TKP bersama dan dua saksi ahli yang melakukan rekonstruksi di area lahan terbakar yaitu Ahmad Hartoyo dan Bambang Susanto di wilayah tersebut hingga akhirnya pelaku dibekuk dan ditetapkan menjadi tersangka.

Akibat Lupa Matikan Rokok, Ahmad Bakal Dipidana

“Benar, karena untuk kelengkapan berkas kami harus melakukan rekonstruksi,” ujarnya kepada Wartaniaga.com, Kamis (11/10).

Siti menjelaskan kejadian bermula saat tersangka sedang membersihkan lahan bersama temannya dengan menggunakan parang, sambil menyalakan rokoknya, karena bermaksud ingin beristirahat akhirnya rokok lupa dimatikan hingga terjadilah kejadian merugikan tersebut.

“Sudah cukup bukti, Ia pun langsung naik jadi tersangka dan sudah dikena pasal berlapis,” bebernya.

Dari kejadian ini tersangka dijerat pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP barang  siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan maka akan dikenakan hukuman ancaman 5 tahun penjara.

Reporter : Riswan
Editor      : Hamdani
Foto        : Ist

Pos terkait

banner 468x60