Wartaniaga.com, Banjarbaru – Persoalan tunggakan BPJS di berbagai rumah sakit di Kalsel, juga dialami RS Umum Daerah (RSUD) Idaman Banjarbaru. RS ini menyatakan tunggakan klaim BPJS Kesehatan mencapai Rp 16,63 milliar dari Juni hingga September 2019.
Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Idaman Banjarbaru, Siti Ningsih, mengatakan, dampak tertunggaknya itu, rumah sakit mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 16,63 miliar.
“Memang, untuk Juli sampai dengan September tunggakan dari BPJS untuk RSUD Idaman Banjarbaru sudah mencapai hingga Rp 16,63 milliar dengan alasan defisit. Ini akibatnya kami harus bertahan sementara dengan anggaran yang ada,” ujarnya kepada Wartaniaga.com diruang kerjanya, Senin (30/9).
Ia menambahkan, dari total jumlah yang belum dibayar oleh BPJS itu, terbilang dari Juni senilai Rp 5,15 milliar, kemudian Juli Rp 6,17 milliar dan Rp 5,31 milliar Agustus-September.
“Iya, dari bulan Juni (Rp 5,15 milliar), Juli (Rp 6,17 milliar) dan agustus (Rp 5,31 milliar) RS sudah harus mencairkan tepat waktu sebenarnya kalau ditotalkan mencapai Rp 6,63 milliar di September ini bahkan mereka sudah jatuh tempo pembayaran,” cetusnya.
Siti juga mengungkapkan, akibat tertundanya pembayaran dari BPJS Kesehatan selain jatuh tempo, pihaknya juga mendapatkan biaya denda sebesar 1 persen. Adanya denda itu peraturan Presiden Republik Indonesia tentang jaminan kesehatan masyarakat.
“Keterlambatan pembayaran juga sudah masuk denda 1 persen dari jatuh tempo oleh pihak BPJS Kesehatan, bahkan aturan itu sudah masuk di Perpres RI artinya perusahaan kesehatan tersebut tetap menanggung beban denda itu,” ucapnya.
Saat ditanya apabila rumah sakit Idaman sudah mengalami kerugian cukup besar dan BPJS tidak bisa membayar pada pihaknya, kata Siti akan berimbas pada pelayanan bagi yang belangganan BPJS. Karena pihaknya harus menyediakan obat-obatan serta untuk menggaji pegawai hingga dokter disini harus menggunakan anggaran dari jaminan kesehatan itu.
“Apabila memang BPJS tidak membayar, kami akan melakukan pinjaman kepada pihak bank dan membuat perjanjian yang disetujui oleh perusahaan jaminan kesehatan serta pertanggungjawaban dari pihak mereka sendiri untuk kedepannnya,” tutupnya.
Reporter : Riswan
Editor : Hamdani
Foto : Riswan