Disabilitas Punya Hak Bekerja di Perusahaan

Wartaniaga.com,Banjarmasin- Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin akan mendata secara langsung tenaga kerja penyandang disabilitas yang belum tertampung diberbagai perusahaan yang ada di Banjarmasin. Demikian diungkapkan Mulyantara, Kepala Bidang Pembinanan, Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Diskopumker Kota Banjarmasin saat Talkshow Sharing Information Disability Recruitment di Banjarmasin, Selasa (23/4).

Menurutnya, dalam pasal 53 Undang-Undang nomor 28 tahun 2016 tentang disabilitas,  mewajibkan  setiap perusahaan milik pemerintah BUMN  dan BUMD memperkerjakan karyawannya penyandang disabilitas sebanyak 2 persen dan untuk swasta 1 persen.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

” Melalui kegiatan job fair ini kami akan melakukan pendataan langsung berapa banyak penyandang disabilitas, stakeholder dan perusahaan yang mempekerjakan mereka “katanya

Diakuinya, Diskumper kota Banjarmasin belum memiliki data lengkap jumlah penyandang disabilitas yang memerlukan pekerjaan. “Hanya ada informasi dari beberapa perusahaan yang melaporkannya kepada kami” terangnya

Untuk itu, dirinya berharap perusahaan  melaporkan datanya berapa jumlah penyandang disabilitas yang  dipekerjakan. “ Data sementara ada 4 ribuan orang” ungkap Mulyantara

Sementara itu, Ketua Panitia Talkshow sharing information disability recruitment, Neno menuturkan banyak  perusahan yang belum mengetahui  informasi mengenai birokrasi dan legalitas serta undang-undangnya tenaga kerja disabilitas.

“Makanya melalui kegiatan ini, diharapkan mempertemukan antara pemerintah dan perusahaan serta komunitas difabel atau disabilitas dapat memberikan informasi yang jelas terkait permasalahan tersebut”tuturnya.

Dirinya berharap agar  perusahaan bisa memperhatikan para disabilitas, untuk dipekerjakan. “ Minimal 1 persen dari jumlah tenaga kerja yang dimiliki perusahaan adalah tenaga disabilitas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku” harap Neno seraya menambhakan mereka juga punya hak yang sama bekerja di perusahaan.

Reporter : Fathur Rahman

Editor : Didin Ariyadi

Foto : Fathur Rahman

Pos terkait

banner 468x60