Soal Tarif Parkir DM. Kadishub : Sudah Sesuai Perda

Kadishub Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik

Wartaniaga.com,Banjarmasin-Menanggapi  keluhan masyarakat terkait naiknya tarif parkir Duta Mall (DM) Banjarmasin, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik mengakatakan hal itu sudah sesuai dengan perda Pajak Parkir.

“ Tarif parkir Duta Mall berlaku Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Parkir, dimana mereka dapat menentukan tarifnya senndiri” terangnya kepada wartaniaga.com melalui sambungan whatapps, Kamis (1/11).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dikatakannya, pajak parkir ini bukan saja berlaku untuk DM tetapi juga hotel, supermarket, rumah makan dan tempat hiburan lainnya yang areanya dimiliki pengelola parkir atau perusahaan itu sendiri.

“ Pungutan parkir itu ada 2 yakni pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir diberlakukan bagi pengusaha yang memiliki area sendiri dengan ketentuan pihaknya akan membayar sebesar 30 persen dari pendapatan kotor kepada pemko Banjarmasin” ungkapnya seraya menambahakan DM masuk pada kategori Pajak Parkir.

Sedangakan retribusi parkir, tambah Ichwan hanya berlaku di jalan karena asetnya merupakan milik pemerintah dengan ketentuan Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat.

Ditanya apakah ini merupakan bagian dari mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor parkir, mantan Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin ini menampik hal tersebut.

Menurutnya, pencapaian PAD dari sektor parkir hingga bulan ini sudah diangka 80 persen sehingga dalam waktu 2 bulan ini pihaknya optimis mampu memenuhi target itu.

“ Terget PAD sektor parkir tahun 2018 Rp 10 M, sampai bulan Oktober ini sudah terrealisasi 80 % dan kita optimis terget itu dapat tercapai diakhir tahun ini” tuturnya mengakhiri.

Reporter : Didin Aryadi

Foto : Hamdani

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60