Wartaniaga.com, Banjarmasin- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang memarkir motor atau mobilnya secara sembarangan. Demikian dikatakan Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menaggapi keluhan masyarakat yang merasa dirugikan ketika mobilnya digembok saat parkir di kawasan Jalan Veteran Banjarmasin Timur.
Menurutnya, tindakan tegas ini perlu dilakukan karena kemacetan di kota Banjarmasin sudah semakin parah terlebih lagi dibeberapa ruas jalan protokol.
“ Jalan Veteran, S. Parman, Hasan Basri, Samudra dan Ujung Murung sudah menjadi langganan macet jadi berdasarkan UU No 22 Tahun 2004 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak diperkenankan menggunakan bahu jalan untuk parkir, jadi jangan salahkan kami kalau kami gembok” katanya kepada wartawan di gedung DPRD kota Banjarmasin Kamis (15/11).
Ichawan mencontohkan, jika ada satu saja mobil yang parkir di Jalan Ujung Murung pasti akan mengganggu arus lalu lintas di sana dan berujung pada kemacetan. “ Jika di ruas jalan itu tidak ada rambu P warna biru itu menunjukan dilarang parkir” terang mantan Kasat Pol PP kota Banjarmasin ini.
Demi kelancaran lalu lintas di kota Banjarmasin dirinya juga berharap kepada Pemprov Kalsel memberikan kewenangan kepada Dishub Kota Banjarmasin untuk beberapa ruas jalan protol tersebut. “ Kami sudah sampikan surat ke Pemprov Kalsel supaya bisa diberi keleluasaan, kalau nantinya sudah dapat balasan kita tindak lanjuti termasuk menjadikan Jalan Veteran satu arah” tuturnya.
Sebenarnya, kata Ichwan hanya jalan-jalan protokol itu saja yang tidak diperbolehkan parkir menggunakan bahu jalan. Untuk itu pihaknya juga telah memasang rambu-rambu agar pengguna jalan mengerti larangan tersebut.
“ Kami sudah memasang rambu P coret untuk mempertegas agar tidak terjadi macet, sudah mulai terpasang Jalan Veteran, Brigjen Hasan Basri dan S. Parman” paparnya.
Reporter : Fathur Rahman
Editor : Didin Ariyadi
Foto : Dokumentasi wartaniaga.com