Wartaniaga.com, Banjarmasin- Kebijakan Kementrian Kominfo tentang pembatasan 1 NIK 3 Kartu Perdana. Menuai protes ratusan pedagang seluler yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Senin (2/4). Demonstran yang menamai dirinya Komunitas Seluler Kalimantan (KSK) itu beranggapan adanya peraturan tersebut ditakutkan akan menyebabkan ‘bangkrut’.
Korlap, Syarifuddin, menuturkan inti aksi itu yakni menolak keputusan PM Kominfo No 21 Tahun 2017, yang menyebabkan kerugian besar terhadap seluruh outlet dan mengancam usaha outlet seluler.
Selain itu, pihakya, melalui Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) sejak bulan Juli 2017 telah puluhan kali bertemu dengan BRTI, KemenKominfo, Operator seluler, dan ATSI untuk menyampaikan keberatan atas peraturan tersebut. Namun hingga sekarang belum ada tanggapan yang jelas.
Tidak hanya itu, keberatan juga disampaikan ke Acara FGD yang di selenggarakan KemenKominfo, Agustus 2017 lalu di Batam.
Kemudian,di November 2017, Dirjen PPI Kemenkominfo, dihadapan seluruh operator seluler, BRTI, ATSI, YLKI, Perwakilan Kementrian Polhukam, Serta dari Mabes Polri, secara lisan menyampaikan dan memutuskan bahwa outlet seluler kewenangannya disamakan dengan gerai milik Operator, sehingga di perbolehkan menyelenggarakan Registrasi kartu perdana prabayar milik masyarakat.
“Namun hingga saat ini, sistem untuk outlet tersebut tidak pernah direalisasikan oleh Dirjen PPI KemenKominfo,” katanya dalam aspirasinya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Provinsi, Suripno Sumas, yang saat itu menemui demonstran, mengatakan, DPRD adalah lembaga wakil rakyat, adapun hal yang di sampaikan Pertama Negara Republik Indonesia memiliki aturan pemerintahan.
Jadi Urusan yang di sampaikan oleh rakyat menjadi tanggung jawab DPRD, dan menyangkut urusan kebijaksanaan hal tersebut akan kami sampaikan ke pemerintah pusat.
“Kita akan berikan surat untuk Pemerintah pusat tentang usulan dari para rekan demonstran, tentang penolakan peraturan KemenKominfo,” ucapnya
Ia masih melanjutkan, Isi dari surat yang akan kita berikan tersebut yaitu,menuntut pembatasan 1 Nik 3 kartu perdana yang menjadi keluhan para pengusaha seluler di Banjarmasin.
“Ketua DPRD Provinsi akan membuat surat tersebut, paling lama selama 3 hari, dan akan tembuskan ke pengurus pusat,” tuturnya.
Reporerter : Hamdani
Editor : Didin Ariyadi
Foto : Hamdani