Wartaniaga.com,Banjarmasin- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sangat penting untuk penyelenggaraan perlindungan konsumen, demikian dikatakan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor saat pelantikan anggota BPSK di Aula Dinas Perdagangan Kalsel, Jalan S Parman Banjarmasin, Selasa (17/4/2018).
Menurutnya, Perlindungan konsumen telah menetapkan BPSK sebagai wadah penyelesaian sengketa dan memastikan hak-hak konsumen serta menumbuhkan kasadaran pengusaha untuk menyediakan barang-barang berkualitas.
Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPSK ini sendiri didasari Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, dengan SK Nomor 674 Tahun 2018 yang ditandatangani Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita pada 22 Maret 2018.
Keberadaan BPSK sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (PK), tepatnya termuat dalam Bab XI Pasal 49 sampai dengan Pasal 58.
Badan ini merupakan peradilan kecil (small claim court) yang melakukan persidangan dengan menghasilkan keputusan secara cepat, sederhana dan dengan biaya murah, sesuai dengan asas peradilan.
Anggota BPSK yang segera menjalankan peran dan fungsi selama lima tahun kedepan ini merupakan perwakilan dari tiga unsur, yakni unsur pemerintah, unsur konsumen dan unsure pelaku usaha.
Sembilan anggota yang dilantik dan diambil sumpahnya itu, yakni H Siswansyah SH MH, Mujiburrahman SH, Zakiyah SH MH, Dr H Fauzan Ramon SH MH, Hj Mursidah SPd SH MPd, Anshari Yannoor SH, Nawang Wijayati SH, Syahrani SH dan M Syaukani ST MKom MCs.
Reporter : Didin Ariyadi
Foto : Didin Ariyadi