Wartaniaga.com,Barabai- Sebagai tindak lanjut kasus hukum Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) non Aktif, Abdul Latif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa kendaraan milik Bupati ke Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 31 buah kendaraan yang akan diboyong oleh tim penyidik KPK tersebut.
Dari data yang diperoleh wartaniaga.com, 31 buah itu terdiri dari 23 mobil dan 8 unit sepeda motor. Penyitaan itu sendiri sudah dilakukan tim KPK sejak, Minggu (11/3) dan kini sebagian kendaraan itu telah berada di Mapolsek KPL Banjarmasin serta rumah penyimpanan benda sitaan negara ( Rupbasan) di Martapura.
Adapun kendaraan yang disita KPk antara lain mobil Lexus, Toyota Alphard Vellfire, sedan BMW, dua Hummer, dua Rubicon dan satu Cadilac. Selain itu, enam motor gede berbagai merek dan jenis. Seperti Harley Davidson, Ducati, BMW, serta dua trail merk Husqavarna dan KTM.
Sementara itu, selain menyita mobil mewah dan moge, KPK juga membawa delapan unit ambulan, terdiri dari tiga Toyota Hiace dan Daihatsu Grand Max. Informasi yang didapat, semua kendaraan itu akan dibawa ke Jakarta sebagai barang sitaan.
Sebagaimana diketahui, Abdul Latif ditangkap KPK atas dugaan menerima fee yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 5 miliar, dari proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, senilai Rp 70 miliar. Dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Januari 2018 yang lalu.
Penulis : Didin Ariyadi
Foto : Istimewa