Wartaniaga.com, Banjarmasin — Penggugat dalam perkara sengketa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin menegaskan keabsahan Musyawarah Kota (Muskot) PMI yang digelar pada 12 Juli 2026.
Penegasan itu disampaikan Penasihat Hukum Penggugat dari Borneo Law Firm dalam sidang pembacaan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (1/10/2026).
Perkara tersebut mempersoalkan dua pelaksanaan Muskot PMI Kota Banjarmasin, yakni pada 12 Juli 2026 dan 1 Agustus 2026, serta penerbitan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 yang menjadi dasar pengesahan kepengurusan hasil Muskot 1 Agustus 2026.
Penasihat Hukum Penggugat Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mendalilkan Muskot 12 Juli 2026 dilaksanakan berdasarkan proses organisasi yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Substansi yang kami tegaskan hari ini adalah bahwa Penggugat mendalilkan Muskot tanggal 12 Juli 2026 telah dilaksanakan dalam forum organisasi yang sah dan menghasilkan keputusan berupa terpilihnya Saudara Aftahuddin sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin,” katanya.
Menurut dia, pelaksanaan Muskot tersebut antara lain didasarkan pada arahan Pengurus Pusat PMI melalui surat Nomor 390/ORG/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 yang mengarahkan pelaksanaan Muskot pada 12 Juli 2026.
Dalam gugatan disebutkan Penggugat telah terdaftar sebagai peserta Muskot yang berlangsung di Hotel Harper Banjarmasin. Forum tersebut dibuka unsur Pengurus Pusat PMI dan menghasilkan Aftahuddin terpilih sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin secara aklamasi.
Hasil Muskot kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani dan, menurut dalil Penggugat, diketahui oleh Pengurus Pusat PMI.
Mauliddin mengatakan keberadaan Muskot 1 Agustus 2026 perlu dilihat berdasarkan dasar kewenangan dan mekanisme organisasi, terutama jika dimaksudkan menggantikan hasil Muskot 12 Juli 2026.
“Keberadaan Muskot berikutnya pada tanggal 1 Agustus 2026 harus dilihat terlebih dahulu dasar kewenangan dan mekanisme organisasinya, termasuk apakah terdapat dasar yang sah untuk membatalkan atau menggantikan hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026,” ujarnya.
Penggugat juga mempersoalkan peserta, kewenangan, kuorum, hak suara, serta tahapan penyelenggaraan Muskot 1 Agustus 2026.
Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan penerbitan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 merupakan perbuatan melawan hukum karena diterbitkan ketika hasil Muskot 12 Juli 2026, menurut Penggugat, belum pernah dibatalkan secara sah.
Dalil tersebut didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata serta dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kepalangmerahan dan AD/ART PMI.
“Bagi Penggugat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menduduki jabatan Ketua PMI Kota Banjarmasin. Yang menjadi pokok perkara adalah apakah tindakan-tindakan yang melahirkan dan mendasarkan diri pada SK tanggal 18 Agustus 2026 telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan aturan organisasi yang sah,” kata Mauliddin.
Penggugat mendalilkan persoalan tersebut menimbulkan kerugian terhadap hak dan kedudukannya sebagai pihak yang menurut hasil Muskot 12 Juli 2026 terpilih sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin, termasuk kerugian material, immaterial, serta biaya yang timbul dalam proses hukum.
Selain gugatan pokok, Penggugat mengajukan permohonan provisi atau permohonan sementara selama perkara diperiksa.
Penasihat Hukum Penggugat Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H., mengatakan permohonan tersebut diajukan untuk mencegah perubahan keadaan organisasi yang berpotensi sulit dipulihkan.
“Permohonan provisi kami ajukan untuk menjaga agar selama perkara ini diperiksa tidak terjadi perubahan keadaan organisasi yang berpotensi menimbulkan akibat yang sulit dipulihkan,” katanya.
Penggugat meminta penghentian sementara pelaksanaan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026, penghentian penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026, serta larangan melakukan tindakan organisatoris tertentu sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam petitum pokok perkara, Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan H Aftahuddin. sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin berdasarkan Muskot 12 Juli 2026, menyatakan Muskot tersebut sah dan berkekuatan hukum, serta menyatakan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat Penggugat.
Penggugat juga meminta agar penggunaan jabatan berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, hak Penggugat dihormati, serta tuntutan ganti kerugian dikabulkan sesuai pembuktian.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai dan menguji seluruh dalil, bukti, serta argumentasi para pihak,” ujar Laily.
Sidang pembacaan gugatan dihadiri Majelis Hakim, Penasihat Hukum Penggugat dari Borneo Law Firm, serta Penasihat Hukum Para Tergugat.
Untuk diketahui, perkara selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Para Tergugat dan Turut Tergugat yang dijadwalkan berlangsung secara daring pada Kamis, (8/10/2026).
Reporter: Krisna
Editor: Hariyadi



















