Bank Kalsel Syariah Sesuaikan Nisbah Bagi Hasil Simpanan Mudharabah Mulai 1 Agustus 2026

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Bank Kalsel melalui Unit Usaha Syariah (UUS) akan melakukan penyesuaian nisbah bagi hasil untuk seluruh produk simpanan berbasis akad mudharabah. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga pengelolaan dana nasabah tetap sehat, optimal, berkelanjutan, dan sesuai prinsip perbankan syariah.

Bank Kalsel menjelaskan, penyesuaian nisbah dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kondisi usaha dan kebijakan pengelolaan dana. Pelaksanaannya tetap mengacu pada akad yang telah disepakati bersama nasabah, syarat dan ketentuan produk, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam penerapannya, Bank Kalsel menegaskan tetap mengedepankan prinsip transparansi, kewajaran, perlindungan nasabah, serta kepatuhan terhadap ketentuan perbankan syariah.

Rincian nisbah baru untuk masing-masing produk simpanan mudharabah telah diumumkan melalui kanal resmi Bank Kalsel. Mulai tanggal efektif pemberlakuan, seluruh perhitungan dan distribusi bagi hasil akan menggunakan nisbah yang baru. Besaran bagi hasil yang diterima nasabah akan disesuaikan dengan nisbah yang berlaku serta hasil pengelolaan dana sesuai mekanisme akad mudharabah.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Bank Kalsel mengimbau nasabah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut agar menghubungi seluruh Kantor Cabang Bank Kalsel Syariah, layanan Call Center, maupun kanal komunikasi resmi Bank Kalsel lainnya.

Bank Kalsel juga memberikan kesempatan kepada nasabah yang memiliki keberatan atas penyesuaian tersebut untuk menyampaikan keberatan atau menentukan pilihan pengelolaan dana sebelum 1 Agustus 2026.

Khusus bagi pemilik Deposito Mudharabah yang jatuh tempo pada atau setelah 1 Agustus 2026, tersedia beberapa pilihan, yakni memperpanjang deposito dengan nisbah baru, melakukan pencairan dana, atau mengalihkan dana ke produk simpanan lain yang tersedia di Bank Kalsel.

Deposito yang diperpanjang melalui mekanisme Automatic Roll Over (ARO) maupun perpanjangan manual setelah tanggal tersebut akan mengikuti nisbah yang berlaku pada saat perpanjangan dan diperlakukan sebagai akad baru sesuai prinsip syariah.

Bank Kalsel menegaskan, kebijakan penyesuaian nisbah ini dilaksanakan berdasarkan akad dan syarat ketentuan umum produk simpanan mudharabah, ketentuan perbankan syariah, fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai akad mudharabah dan prinsip bagi hasil, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang transparansi produk dan perlindungan konsumen, serta prinsip kehati-hatian, keadilan, dan perlindungan nasabah.

Melalui kebijakan tersebut, Bank Kalsel berharap pengelolaan dana masyarakat tetap berjalan secara sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh nasabah sesuai prinsip-prinsip syariah.

Editor: Aditya

Pos terkait