THR ASN di Kalsel Mulai Cair, Rp35,6 Miliar Sudah Disalurkan ke 8.072 Pegawai

Kepala Kantor DJPb, Catur Ariyanto Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait THR di Kalsel (Foto :EDH)

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kementerian dan Lembaga di Kalimantan Selatan mulai terealisasi. Hingga Jumat (6/3), dana THR yang telah disalurkan mencapai Rp35,60 miliar kepada 219 satuan kerja (satker) atau sekitar 35,09 persen dari total satker yang ada.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Selatan, Catur Ariyanto Wibowo, usai kegiatan Ngabuburit Spectaxcular di depan Kantor DJP Kalselteng, Jumat (6/3).

Catur menjelaskan, total target penyaluran THR di Kalimantan Selatan mencapai Rp265,43 miliar yang diperuntukkan bagi 695 satker dengan jumlah 60.718 pegawai.

“Dari jumlah tersebut, hingga saat ini THR sudah tersalurkan kepada 8.072 pegawai,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pembayaran THR telah dimulai sejak 3 Maret 2026, khususnya untuk satuan kerja vertikal atau satuan kerja kementerian dan lembaga.

Untuk mempercepat proses pencairan, pihaknya juga membuka layanan khusus di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), bahkan pada akhir pekan.

“Untuk memberikan pelayanan maksimal kepada Kementerian dan Lembaga, KPPN tetap membuka layanan penerimaan SPM pembayaran THR pada hari Sabtu dan Minggu,” jelasnya.

Menurut Catur, langkah tersebut dilakukan agar satuan kerja tetap dapat mengajukan dokumen pembayaran sehingga proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat.

“Walaupun akhir pekan, teman-teman dari satker bisa memasukkan SPM-nya sehingga pada hari Senin THR sudah bisa dibayarkan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada batas waktu yang sempit dalam pencairan THR, karena tunjangan tersebut merupakan hak pegawai sebagaimana gaji.

“THR merupakan hak pegawai, sama seperti gaji pada umumnya. Masa kedaluwarsanya bahkan bisa sampai lima tahun,” terangnya.

Karena itu, apabila ada satuan kerja yang belum sempat menyalurkan THR sebelum Lebaran, pengajuan tetap dapat dilakukan setelah Hari Raya.

Terkait pajak, Catur menyebutkan bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan tunjangan pajak, yang selanjutnya akan disetorkan kepada penerima pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait