Wartaniaga.com, Banjarbaru – Kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru kembali ditegaskan bukan sekadar proses administratif, melainkan cerminan kualitas kinerja dan komitmen dalam melayani masyarakat.
Pada periode 1 April 2026, sebanyak 177 ASN dinyatakan memenuhi syarat kenaikan pangkat dari total 178 usulan yang diajukan. Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, mewakili Walikota Banjarbaru, kepada 50 perwakilan ASN di Aula Gawi Sabarataan, Jumat (27/3).
Dalam sambutannya, Sirajoni menegaskan bahwa kenaikan pangkat harus dimaknai lebih dari sekadar perubahan jenjang jabatan. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk kepercayaan negara atas kinerja ASN.
“Pangkat bukan sekadar simbol kedudukan, tetapi mencerminkan tingkat tanggung jawab serta kepercayaan yang diberikan oleh negara. Karena itu, harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, kompetensi, integritas, dan profesionalisme,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para ASN untuk terus belajar dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, seiring dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.
“Tantangan pelayanan publik terus berkembang. ASN harus mampu menghadirkan inovasi, mempercepat layanan, dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan produktivitas ASN yang memenuhi persyaratan.
“Kenaikan pangkat adalah reward, bukan sesuatu yang otomatis. Jika kinerja belum memenuhi syarat, maka tidak wajib naik pangkat. Ini diberikan kepada ASN yang benar-benar menunjukkan kinerja optimal,” jelasnya.
Melalui kebijakan kenaikan pangkat berbasis kinerja ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya.
Editor : Eddy Dharmawan




















