Lapor Raja Pede, Inovasi Digital Tebing Tinggi Awasi Rangkap Jabatan Perangkat Desa

Kecamatan Tebing Tinggi saat menyosialisasikan inovasi digital Lapor Raja Pede (Pelaporan Rangkap Jabatan Perangkat Desa)

Wartaniaga.com, Paringin – Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel terus dilakukan Kecamatan Tebing Tinggi. Salah satunya melalui penerapan inovasi digital Lapor Raja Pede (Pelaporan Rangkap Jabatan Perangkat Desa) yang kini resmi diimplementasikan.

Inovasi ini dirancang sebagai respons terhadap larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa, guna mencegah konflik kepentingan serta menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Inovator Lapor Raja Pede, Muhammad Nur Fitri, Senin (2/2/2026), mengatakan sistem ini memiliki keunggulan dibandingkan layanan pengaduan masyarakat pada umumnya.

“Jika layanan lain hanya berhenti di tahap pengaduan, Lapor Raja Pede dilengkapi dengan fasilitasi penyelesaian kasus dugaan rangkap jabatan,” ujarnya.

Seiring pengembangannya pada tahun 2024, Lapor Raja Pede menghadirkan sejumlah pembaruan, di antaranya integrasi Google Drive sebagai media penyimpanan daring. Fitur ini memudahkan masyarakat mengunggah dokumen pendukung laporan secara cepat dan aman.

Selain itu, sistem ini juga dilengkapi formulir pengajuan surat tembusan pengunduran diri perangkat desa. Fitur tersebut memungkinkan pihak kecamatan segera menindaklanjuti kekosongan jabatan dengan menginstruksikan kepala desa melakukan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa baru.

“Inovasi yang digagas ASN Kantor Camat Tebing Tinggi ini bertujuan untuk mempercepat identifikasi praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa dan BPD, sekaligus menjadi wadah resmi penyelesaian perkara sesuai Peraturan Bupati Balangan Nomor 44 Tahun 2019,” jelasnya.

Sejak diterapkan, Lapor Raja Pede memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Tebing Tinggi. Sistem digital ini meningkatkan akurasi dan akuntabilitas data aparatur desa serta meminimalkan kesalahan akibat pengelolaan manual.

Capaian tersebut tercermin dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan Tebing Tinggi tahun 2024 yang mencapai 88,06 dengan kategori B (Baik). Seluruh laporan rangkap jabatan juga berhasil diselesaikan, termasuk kasus di Desa Simpang Nadong dan Desa Dayak Pitap, di mana perangkat desa terkait memilih mengundurkan diri demi menjaga profesionalitas.

“Melalui Lapor Raja Pede, pengawasan publik kini berjalan lebih terbuka, efektif, dan modern,” pungkasnya.

Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Hariyadi

Pos terkait