Wartaniaga.com, Jakarta – Pemerintah terus memetik hasil positif dari geliat ekonomi digital. Hingga 30 September 2025, penerimaan pajak dari sektor usaha digital menembus Rp42,53 triliun, mencakup pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Dari total tersebut, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan Rp32,94 triliun, disusul pajak fintech sebesar Rp4,1 triliun, pajak kripto senilai Rp1,71 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp3,78 triliun.
Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Lima di antaranya baru bergabung bulan ini, yakni Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Sementara itu, terdapat satu perubahan data pemungut, yaitu X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa dari total pemungut yang ditunjuk, 207 perusahaan telah aktif menyetor PPN PMSE dengan total Rp32,94 triliun.
“Realisasi ini menunjukkan bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujarnya, Rabu (22/10).
Lebih rinci, pajak kripto tercatat mencapai Rp1,71 triliun, yang terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri Rp872,62 miliar.
Sementara pajak fintech menyumbang Rp4,1 triliun, dengan komponen PPh 23 sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN dari setoran domestik. Adapun pajak SIPP tercatat Rp3,78 triliun, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN Rp3,53 triliun.
Rosmauli menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat sistem perpajakan digital agar seluruh potensi ekonomi baru — mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto — dapat terakomodasi secara adil, efisien, dan transparan.
Informasi lengkap mengenai pajak produk digital luar negeri dan daftar pemungut dapat diakses melalui pajak.go.id/id/pajakdigital atau pajak.go.id/en/digitaltax.
Editor: Eddy Dharmawan




















