Wartaniaga.com, Banjarmasin — Pemerintah menegaskan bahwa konsumen akhir tidak akan dikenakan pajak atas pembelian emas batangan. Kepastian ini dituangkan dalam dua regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Kedua PMK tersebut diterbitkan untuk menyederhanakan ketentuan perpajakan di sektor usaha bulion serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat. Usaha bulion mencakup kegiatan simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menyatakan bahwa regulasi baru ini mengatasi tumpang tindih aturan sebelumnya yang dapat menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha.
“Dulu, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan ke LJK Bulion. Pada saat yang sama, LJK Bulion juga memungut 1,5% untuk transaksi yang sama,” jelasnya.
Pokok Ketentuan PMK 51/2025:
Mengatur pemungutan PPh Pasal 22 oleh LJK Bulion atas pembelian emas batangan, serta pemungutan PPh atas impor emas batangan sebesar 0,25%.
Penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion dengan nilai hingga Rp10 juta dibebaskan dari pemungutan pajak.
Pokok Ketentuan PMK 52/2025:
Merupakan perubahan atas PMK 48/2023 terkait perpajakan emas perhiasan, emas batangan, dan batu mulia.
Tidak ada pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan oleh pengusaha kepada pihak berikut:
– Konsumen akhir
– Wajib Pajak UMKM dengan skema PPh final
– Wajib Pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB)
– Bank Indonesia
– Pasar fisik emas digital
– LJK Bulion
Namun, apabila nilai transaksi oleh konsumen kepada LJK Bulion melebihi Rp10 juta, maka LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.
Rosmauli menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan merupakan pajak baru, melainkan harmonisasi untuk menghindari duplikasi pungutan.
“Penyesuaian ini mengikuti perkembangan sektor keuangan, termasuk kegiatan emas batangan dan bulion,” ujarnya.
Informasi lebih lanjut mengenai PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Editor: Eddy Dharmawan



















