Wartaniaga.com, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan Elpiji 3 kg lewat pengecer atau warung bakal. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Februari 2025, pembelian gas melon itu harus langsung ke pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.
“Ini akan kita tata, bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1).
Menurutnya, dengan penataan ini, nantinya tidak ada lagi pengecer penjual Elpiji 3 kg. Sebab, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina.
Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi.
” Syaratnya, hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha. Mudah, seluruh pengecer di Indonesia bisa memenuhi ini dan pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” ucap Yuliot.
Ia menegaskan penghapusan penjual eceran ini bertujuan untuk memutus mata rantai demi membuat harga Elpiji 3 kg seragam di seluruh Indonesia. Sehingga tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah.
Yuliot mengatakan, pemerintah memberikan waktu 1 bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya.
Adapun, cara pembuatannya dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).
“Jadi kalau ini tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply,” jelasnya.
Editor : Martinus