Wartaniaga.com. Amuntai – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara(HSU) Agustiawan Umar, menyatakan sangat penting adanya upaya bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Barabai bersama dengan berbagai pihak, salah satunya Kejaksaan Negeri HSU dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu disampaikan Kajari HSU, di dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Barabai dengan Kejaksaan Negeri HSU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di aula Kantor Kejaksaan setempat, Rabu (12/6),
Agustiawan Umar, menyebut bahwa dalam penyelenggaraan Program JKN tentu banyak obstacle yang mungkin ditemui, hal inilah yang justru harus menjadi pelecut semangat bagi kedua pihak untuk meningkatkan upaya koordinasi sehingga dapat bersinergi dalam menjaga keberlangsungan Program JKN.
“Tentu payung kerjasama yang hari ini ditandatangani menjadi manifestasi kami dalam mendukung penyelenggaraan program-program strategis pemerintah salah satunya yakni Program JKN. Dalam hal ini, kami akan mendampingi serta mengawal BPJS Kesehatan sebagai badan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan program ini sehingga apabila dalam pelaksanaan tugasnya nanti mengalami kendala maka kita dapat bersinergi dalam upaya-upaya penanganannya,” ujarnya.
Salah satu ruang lingkup utama dalam kerjasama ini yaitu terkait dengan peningkatan kepatuhan Badan Usaha atau Pemberi Kerja dalam kewajibannya terhadap Program JKN. Dalam hal ini menurut Kajari selain dengan penegakan upaya hukum bagi peserta dan badan usaha, penting juga agar ada upaya aktif dari BPJS Kesehatan dalam rangka meningkatkan kemauan dan kepatuhan badan usaha dalam hal pendaftaran dan juga pembayaran sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Rekan-rekan di BPJS Kesehatan tentu telah memiliki dan melaksanakan mekanisme-mekanisme rutin yang diharuskan dalam rangka upaya penegakan kepatuhan ini, misalnya melalui kunjungan atau mekanisme lainnya. Namun, sekali lagi sesuai dengan tujuan dan implementasi kerjasama kita ini maka kami akan siap mendampingi apabila dalam pelaksanaannya rekan-rekan BPJS Kesehatan mendapati kendala,” sambung Kajari.
Kajari juga menyoroti pentingnya upaya penegakan kepatuhan ini karena salah satunya bekaitan dengan penerimaan iuran.
“Kita harapkan jangan sampai terjadi imbalance antara penerimaan iuran dan pembayaran klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada mitra contohnya fasilitas kesehatan yang disebabkan oleh ketidakpatuhan dari para pihak yang seharusnya patuh dan rutin membayarkan iurannya,” terang Kajari.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Kajari, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan menjelaskan bahwa melalui komitmen ini kedua belah pihak akan semakin mempererat sinergi serta peningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan, baik di dalam pengadilan (Litigasi) maupun di luar pengadilan (Non Litigasi).
“Benar yang disampaikan oleh Kajari, bahwa kami akan melaksanakan runtutan dan rangkaian kegiatan dalam rangka penegakan kepatuhan para pemberi kerja. Kemudian, apabila dalam pelaksanaannya kami menghadapi kendala maka kami akan meminta pertimbangan dari Kejaksaan Negeri HST baik dalam bentuk bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri HSU yang dalam hal ini adalah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ujar Masrur.
Selain itu, Masrur juga menyebut bahwa dalam upaya penegakan kepatuhan ini melibatkan pihak lain juga selain antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri.
“Mekanisme lainnya yakni kita akan rutin melakukan Forum Koodinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan bersama dengan para pihak antara lain Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, serta pihak-pihak lain yang bisa kita ajak untuk berkolaborasi dalam upaya penegakan kepatuhan Badan Usaha,” tutup Masrur.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya