Wartaniaga.com,Banjarmasin-Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mewanti-wanti agar tidak ada lagi pangkalan gas elpiji tiga kilogram yang ‘bermain’ menjualnya tidak sesuai ketentuan.
Akhir-akhir ini terjadi kelangkaan gas elpiji 3 kg. Karena, pangkalan menjual harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 18, 500 per tabung, tidak melayani warga yang masuk dalam daftar, atau menjual di luar daftar penerima atau ke pengecer untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
“Silakan sampaikan saja, paling tidak ada nama pangkalannya, kejadiannya kapan dan sertakan bukti. Kita rahasiakan pelapor,” pinta Ibnu kepada masyarakat yang merasa dirugikan, Senin (20/5).
Laporan pangkalan yang nakal bisa dimasukkan ke bagian ekonomi, atau akun media sosial Pemko Banjarmasin atau di akun pemko (e-lapor). “Laporan warga nanti dilanjutkan kepada Pertamina dan Pertamina bisa menindaklanjuti pangkalan nakal dengan pemberian sanksi jika terbukti, “jelasnya.
Ia mengatakan, sudah ada beberapa pangkalan yang dilakukan pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina karena berlaku curang. “Makanya bersama masyarakat, pemko terus mengawasi. Jadi laporkan, supaya tepat sasaran. Jangan sampai terjadi kelangkaan seperti sekarang ini,” kata Ibnu.
Meski ketentuan nasional ada jatah 30 persen di luar penerima. Namun tetap saja pangkalan harus lebih mengutamakan warga penerima gas subsidi. Apalagi jika dibandingkan dengan data kemiskinan ekstrem dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kota Banjarmasin yang sudah melampaui dari jumlah data penduduk miskin “Artinya tidak miskin pun bisa dapat. Jadi tinggal mengutamakan yang berhak mendapat subsidi, “jelasnya
Kepala Bagian (Kabag)Perkonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Kota Banjarmasin, Siane Apriliawati menambahkan, setiap tahunnya memang selalu ada kedapatan pangkalan yang nakal.
Pelanggaran yang sering ditemukan diantaranya pangkalan menjual di atas HET gas elpiji, waktu pendistribusian tidak tepat, tidak melaporkan administrasi secara baik. “Jika terbukti maka akan dikenakan sanksi,” katanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi pangkalan melakukan pelanggaran.
“Bisa laporkan ke E-Lapor agar bisa kami tindaklanjuti pangkalan tersebut. Terpenting sertakan bukti,” ujarnya.
Editor:Reza