Serbusaka Melakukan RDP Terkait UMK di DPRD Kotabaru

Wartaniaga.com, Kotabaru- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Provinsi Kalsel gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Serbusaka bersama Eksekutif tentang upah minimum (UMK) bertempat di ruang Komisi Gabungan DPRD Kotabaru, Senin (27/11/23) lalu.

Tuntutannya terkait dengan upah minimum Kabupaten dan sudah disampaikan pada RDP oleh Serbusaka.

Salah satunya menuntut kenaikan upah 15 persen UMK Kabupaten Kotabaru.

Sebagai bahan pertimbangan diteliti dengan seksama terkait beberapa tuntutan yang mereka sampaikan agar menjadi bahan pertimbangan untuk rekomendasi tuntutan yang mereka lampirkan, ditambah ada beberapa dasar yang sudah dilampirkan dan tentunya ini akan menjadi rekomendasi DPRD kepada Bupati Kotabaru.

”Perlu diketahui, DPRD Kotabaru dalam hal ini untuk pengupahan bukan lembaga menjadi pemutus atau penentu besaran UMK itu, sama halnya juga dengan Bupati hanya membuat satu surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi, yang mana nantinya berdasarkan sidang periode di Provinsi ini nanti yang akan menjadi keputusan baik UMP dan UMK Kabupaten,” ungkapnya.

Tentu dengan harapan, rekomendasi yang dibuat oleh Bupati itu juga betul-betul hasil dari pada kajian dan penelitian yang dilakukan oleh teman teman baik itu dewan pengupahan atau staf Bupati yang membidangi.

”Syairi berharap agar para buruh di Kabupaten Kotabaru menerima hak sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan kehidupan yang layak,” tutupnya.

Reporter: Anaq.
Editor : Eddy Darmawan

Pos terkait

banner 468x60