Tinjauan Etik dan Hukum Terhadap Fraud Dokumen Usulan Professor

Ilustrasi

Wartaniaga.com-,Menurut the Association of Certified Fraud Examiners (ACFE),  Fraud adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan secara sengaja untuk tujuan tertentu, seperti manipulasi atau memberikan laporan yang keliru terhadap pihak lain.  Kecurangan (fraud) secara umum merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain.

Beberapa hari yang lalu ramai diberitakan bahwa Mendikbudristek Mas Nadiem Makarim mencabut gelar profesor bagi dr Taruna Ikrar MBiomed PhD. Sebelumnya tercatat sebagai guru besar Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Tertuang dalam Kepmendikbudristek No 48674/M/07/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen tertanggal 30 Agustus 2023. Prof Nizam Plt Dirjen Diktiristek  membenarkan bahwa pencabutan gelar profesor bagi Tarunan Ikrar disebabkan oleh adanya kecurangan atau fraud dalam dokumen pengusulan gelar professor tersebut, setelah melakukan investigasi selama 8 bulan terhadap dokumen tersebut. Ini dilakukan karena adanya laporan yang masuk kemendikbutristek. Dalam acara Webinar mingguan Forkom IDI tanggal 5 November 2023, paparan dari pejabat Kemendikbudristek bahwa telah terbukti adanya data yang tidak sesuai pada dokumen pengusulan gelar Professor dan ini termasuk dalam Fraud dan pemalsuan data dokumen.

Menyandang gelar Professor atau guru besar secara finansial mendapat keuntungan yaitu mendapat tunjangan gurubesar dan sampaikan 3 kali gaji dosen sesuai golongan fungsionalnya. Beberapa ahli menyebutkan bahwa Fraud merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

Sungguh ini sangat mengejutkan dan juga memalukan buat seorang dokter dan juga ilmuan, karena ini telah terjadi pelanggaran etika dalam kehidupan yaitu perbuatan berbohong dan menyampaikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya apalagi dilakukan oleh orang terdidik dan sangat jelas termasuk etika buruk. Etika adalah yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini.  Etika secara Normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan meng-hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di Masyarakat.

Selain berhubungan dengan Etika Pemalsuan surat/dokumen juga termasuk tindakan perbuatan melawan hukum Perbuatan pemalsuan merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar, yaitu: 1) Kebenaran (kepercayaan) yang pelanggaranya dapat tergolong dalam kelompok tindak pidana penipuan. 2) Ketertiban masyarakat, yang pelanggarannya tergolong dalam kelompok tindak pidana terhadap negara/ketertiban Masyarakat.

Dr dr Abd Halim SpPD SH MH MM
Dosen Hukum Kesehatan  Pasca Prodi MM.RS ARS Univ Bandung

Berita ini membuat viral dimasyarakat terutama di Masyarakat Profesi Kesehatan yaitu dokter karena yang bersangkutan saat itu sebagai Ketua Konsil Kedokteran yang berwewenang menanda tangani Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter. Konsil Kedokteran merupakan bagian dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebuah Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UU dan bersifat Mandiri dan Otomom dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam Keputusan Presiden (Keppres) 55/M/2020 tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia. Tertulis, Prof dr Taruna Ikrar M Biomed PhD, wakil dari Kementerian Kesehatan diangkat dalam keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025. Keppres ini pernah dipermasalah secara hukum dan telah di JR dan dibatalkan oleh MA karena proses pemilihan dan pembentukannya bertentangan dengan UU 29 tahun 2023. Dan memberhentikan anggota KKI wakil dari OP.

Timbul kegelisahan dari dokter apakah STR yang ditanda tangani oleh Ketua Konsil Kedokteran yang menggunakan gelar Professor dalam STR tersebut apakah sah atau tidak ?. Berdasar Asas Hukum bahwa Peraturan negara dalam hal ini termasuk kelompok beschikking (penetapan) tidak berlaku retrospektif. Sehingga STR tersebut Sah dan masih berlaku secara hukum.

Sanksi etika dan Hukum

Secara Etika dan moral, kasus ini yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi sosial dan etik yaitu mendapat perundungan dari nitizen sehingga menjatuhkan martabatnya dan juga KKI telah menonaktifkan yang bersangkutan sebagai Ketua Konsil Kedokteran.

Pasal 263 KUHP  ayat 1 Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan dapat juga dikenakan pasal penipuan  Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus Fraud dokumen pengusulan untuk mendapatkan penyeteraan jabatan guru besar /Professor dan telah dibuktikan oleh tim verikasi dari kemendikristek sehingga dikeluarkan Kepmendikbudristek No 48674/M/07/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen tertanggal 30 Agustus 2023 yang mencabut SK Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022. Dapat dijadikan kasus perbuatan melawan hukum kalau menimbulkan kerugian.

 

Oleh:

Dr dr Abd Halim SpPD SH MH MM

Dosen Hukum Kesehatan  Pasca Prodi MM.RS ARS Univ Bandung

 

Pos terkait

banner 468x60