Wartaniaga.com, Amuntai- DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna tentang Jawaban Kepala Daerah atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, Senin (13/11).
Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD HSU, Almien Ashar Safari yang diikuti oleh Pj. Bupati HSU, Anggota DPRD HSU, Sekretaris Daerah, Forkopimda, dan Kepala SKPD HSU.
Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati HSU, Zakly Aswan menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas diajukannya rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Beberapa poin yang menjadi perhatian Pj Bupati HSU, diantaranya mengenai pengelolaan anggaran sesuai aturan dan kebutuhan prioritas.
” Sesuaikan dengan prinsip dan asas penatausahaan keuangan daerah, kami selalu memperhatikan kebutuhan prioritas, menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif yang berorientasi pada kemajuam pembanginan daerah kesejahteraan rakyat,” ucapnya.
Untuk itu semua Kepala SKPD, Zakly menghimhau agar lebih cermat dalam melaksanakan program dan kegiatan yang sudah direncanakan.
Poin selanjutmya Zakly juga menanggapi tentang rapor pendidikam di HSU berada digaris sedang ke bawah, hal ini menunjukkan karena belum optimalnya pelaksanaan program dan kegiatan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.
Terkait dengan BOSDA, agar Dinas Pendidikan dan BPKAD melaukan perhitunga terlebih dahulu, guna melihat kapasitas kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, Pj Bupati juga memberikan tanggapan terhadap pembenahan pasar amuntai, alokasi anggaran untuk pesantren, dan usulan perbaikan jalan dan stadion.
” Untuk pembenahan Pasar Amuntai, kepada Dinas yang membidangi, agar melakukan penataan dan pembenahan terhadap kondisi pasar yang kumuh dan semberawut, dengan menempatkan oedagang sesuai dengan peruntukannya. Juga agar dilakukan pembinaan terhadap manajemen Pasar, serta terhadap bangunan, sarana dan prasarana, agar didata dan diusulkan perbaikan.
Untuk masalah tunggakan Retribusi Pasar, agar dilakukan penagihan secara intensif, dahulukan upaya parsuasif, dan dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan satpol pp dan instasi terkait lainya. Terhadap penyewa yang melakukan pemindah tanganan toko agar didata dan divalidasi guna proses balik nama”, jelasnya.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya