Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kasetang) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman Tax Center.
Bertempat di Aula Pertemuan Zafry Zamzam Larita I Rektorat UIN Antasari, diperpanjang hingga tahun 2028, Kamis (31/8) tadi.
Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk kerja sama antara DJP dengan Perguruan Tinggi di Indonesia yang bertujuan menyebarluaskan informasi perpajakan.
Hal ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran bangsa akan pajak melalui edukasi maupun sosialisasi, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak kedepannya.
Rektor UIN Antasari Banjarmasin Prof Dr H Mujiburrahman MA, membuka acara seremonial penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut.
“Saya berterima kasih kepada seluruh mitra kerja sama UIN Antasari, semoga dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi kita semua,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Ir Tarmizi MSi menyampaikan bahwa, nota kesepahaman dengan UIN Antasari selama ini telah berjalan dengan baik.
“Banyak relawan pajak yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan kami seperti pajak bertutur campus got talent, dan kegiatan rutin lainnya,” papar Tarmizi.
Begitu juga dengan para dosen lanjut Tarmizi, yang menjadi narasumber seminar nasional sekaligus bagian dari penulis buku kami Pajak dan Syariat Islam yang diluncurkan bulan Juli lalu.
Kedua belah pihak berharap agar melalui kerja sama ini dapat meningkatkan kesadarakan perpajakan masyarakat, saling mendorong penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, baik penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, peningkatan SDM, serta program merdeka belajar di kampus mereka.
Editor : Eddy Dharmawan